
berita bp4d
Penyusunan RPJM Desa 2023-2029
- Reny B
- Hits: 599
Forum PD Dinas PMD Malaka Tahun 2023
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Maret 2023 dan dipimpin oleh Agustinus Nahak, S.IP selaku Kepala Dinas PMD Kab. Malaka. Forum PD ini dihadiri oleh Ketua Tim P2KM (Eduardus Klau, SH), Sekretaris BP4D Malaka bersama tim dan Pejabat Administratur, Pejabat Pengawas serta pelaksana lingkup Dinas PMD Kab. Malaka. Dalam arahan pembukaan dan penyampaian Rancangan Renja Dinas PMD tahun 2024, Agustinus Nahak, S.IP menyampaikan bahwa usulan yang diinput pada Aplikasi SIPD, sudah mengakomodir Program Prioritas Pemerintah Kab. Malaka yaitu Adat Istiadat, Seni Budaya, Olahraga dan Kerukunan Hidup Beragama. Kegiatan yang menjadi fokus prioritas daerah tersebut dan sesuai dengan kewenangan Dinas PMD berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malaka Nomor 51 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka yaitu Pemberian Insentif pada pelaku budaya/adat istiadat daerah setempat (Insentif Untuk Fukun, Nain, Raja dan Loro).
Penetapan sasaran penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka yang mengacu pada Keputusan Kepala Desa. Selain itu juga direncanakan untuk kegiatan pemberdayaan bagi kelompok desa seperti PKK dan juga untuk peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD) serta kegiatan lainnya yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMD. Agustinus sangat mengharapkan dukungan alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka agar kegiatan yang telah direncanakan ini dapat terakomodir sehingga Prioritas Kabupaten Malaka yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Pada kesempatan ini juga, Sekretaris BP4D Malaka dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan Kepala BP4D Malaka (Raymon Yani Baria, SE., M.Ec. Dev) yang dibahas bersama dalam rapat persiapan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan beberapa pekan lalu di Kantor BP4D Malaka. Arahan Kepala BP4D Malaka yang disampaikan yaitu:
1. Renja Dinas PMD harus mengakomodir Prioritas Kabupaten Malaka yaitu Pemberian Insentif untuk Fukun, Nain, Raja dan Loro.
2. Dalam memfasilitasi Penyusunan RPJM Desa supaya memperhatikan pedoman pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Dokumen RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
3. Tahapan Penyusunan RPJM Desa, khusus pada tahapan Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa ada 2 (Dua) kegiatan yang harus dilaksanakan Tim Penyusun RPJM Desa yaitu: 1. Mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa; dan 2. Mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa. Berkaitan dengan kegiatan ke-2, maka diminta Tim Penyusun RPJM Desa berkoordinasi dengan BP4D Malaka untuk mendapatkan informasi terkait program/kegiatan pembangunan di desa berdasarkan RPJMD Malaka 2021-2026, RTRW Kabupaten Malaka 2017-2037 dan Renstra Perangkat Daerah 2021-2026. Hal ini dimaksudkan agar adanya sinkronisasi dan sinergitas antara dokumen perencanaan kabupaten dengan dokumen perencanaan desa, sehingga terwujudnya pembangunan daerah yang berbasis lingkungan dan berkelanjutan.
Sedangkan Ketua Tim P2KM dalam arahannya, meminta agar Kepala Dinas PMD bersama jajaran harus memperhatikan situasi yang lagi berkembang di tingkat pemerintahan desa yaitu pergantian aparatur desa supaya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka. (DAG)
Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum PD Tahun 2023