

Penandatanganan BA Forum PD
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka melaksanakan Forum Perangkat Daerah Tahun 2023, diselenggarakan oleh masing-masing Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Pimpinan Perangkat Daerah/Pejabat yang mewakili.
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka pada Forum Perangkat Daerah
Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah. Oleh karena itu diminta bidang-bidang secara teknis menyiapkan rencana kerja yang telah diinput pada aplikasi SIPD harus didukung data capaian dan target yang jelas sehinggga Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat selaras dengan Program Prioritas Kabupaten Malaka yaitu Program SAKTI, dimana Dinas Pertanian sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian harus fokus terhadap pencapaian program prioritas Swasembada Pangan.
Kebijakan Pembangunan Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang disampaikan oleh Plt Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Setda Kabupaten Malaka pada Forum Perangkat Daerah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 menyampaikan Tema Pembangunan Kabupaten Malaka Tahun 2024 yaitu “Memacu Daya Saing Daerah pada Bidang Perekonomian, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Wilayah dan Tata Kelola Birokrasi”. Menurut Vinsensius Babu, S.Pi., M.AP (Plt Asisten II Setda Malaka), tema pembangunan tersebut dengan penekanan pada beberapa arah kebijakan, seperti:
1. Mengoptimalkan perekonomian daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, pariwisata, koperasi, usaha kecil dan menengah serta Industri Kecil Menengah.
2. Mewujudkan Penguatan nilai-nilai luhur budaya daerah dan kelembagaan keagamaan.
3. Mewujudkan kualitas pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, adil dan merata serta Penurunan Stunting.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik (e-government).
5. Mewujudkan ketersediaan infrastruktur publik yang memadai melalui perencanaan tata ruang, penyediaan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menurut Sekretaris BP4D Kabupaten Malaka (Sipridion M. Seran), untuk meningkatkan kualitas Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan Dokumen Perencanaan Kabupaten dilaksanakan Forum Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka oleh masing-masing Perangkat Daerah mengacu pada Pasal 117 Permendagri 86 Tahun 2017, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s.d. 14 Maret 2023 untuk 50 (lima puluh) Perangkat Daerah di Kabupaten Malaka. Hasil Pembahasan pada Forum PD dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum PD sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2024.
Forum PD pada Selasa, 7 Maret 2023 dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Peserta yang hadir pada Forum PD beberapa Perangkat Daerah tersebut yaitu Pejabat dan staf dari Perangkat daerah terkait, Pejabat Eselon III pada BP4D Kab. Malaka bersama tim dan pemangku kepentingan lainnya terkait tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang sempat hadir yaitu Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Malaka.
Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya BP4D Malaka (Bernadette Sarce Kuna, SKM) pada
Forum Perangkat Daerah di Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Renja Dinas Kesehatan harusmendukung pencapaian Program Prioritas daerah yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia khusus pada bidang kesehatan seperti
Program Malaka Sehat, penurunan angka kematian Ibu dan bayi, percepatan penurunan stunting dan pemenuhan SPM pelayanan dasar bidang kesehatan lainnya. Hal senada disampaikan juga oleh Fridolinus M. Nahak, ST (Kabid Fispra & Tata Ruang), bahwa Dinas PUPR Kab. Malaka dalam menyusun Renja memperhatikan pemenuhan indikator SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu Renja juga harus mendukung pemenuhan Program Prioritas Daerah yaitu Penyediaan Infrastruktur Publik yang memadai yang didukung dengan dokumen perencanaan teknis.
Pada Forum PD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Remigius Klau, S.Pi (Kabid Litbang) mengatakan bahwa prioritas pembiayaan daerah daerah terdiri atas 3 yaitu:
1. Prioritas pertama yaitu pembiayaan belanja yang wajib dan mengikat.
2. Prioritas ke-2 yaitu pembiayaan untuk pemenuhan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar. Alokasi pemenuhan pelayanan dasar dihitung pada prioritas II dengan pertimbangan bahwa prioritas Bupati dan Wakil Bupati juga termasuk hal tersebut.
3. Prioritas ke-3 yaitu pembiayaan belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
Pada kesempatan ini juga Remigius menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan wajib bukan pelayanan dasar bidang kebudayaan, dalam menyusun Renja PD harus mendukung pencapaian program prioritas daerah yaitu Kualitas SDM bidang pendidikan dan Adat Istiadat dan Seni Budaya seperti Program Malaka Cerdas, peningkatan infrastruktur bidang pendidikan dan pelestarian budaya daerah.
Hal lain yang disampaikan oleh Ketua Tim P2KM, bahwa untuk terciptanya sinkronisasi antara perencanaan partisipatif (bottom-up) dengan pendekatan perencanaan top-down, maka diminta Perangkat Daerah dalam menyusun Renja PD harus memperhatikan juga usulan-usulan dari tingkat bawah berdasarkan hasil Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. (DAG)

Forum PD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun 2023
Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terletak di Pulau Timor. Kabupaten Malaka dimekarkan dari Kabupaten Belu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Setelah diresmikan Kabupaten Malaka, Herman Nai Ulu yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri RI (Gamawan Fauzi) sebagai Penjabat Bupati Malaka. Herman Nai Ulu mulai menjabat sejak April 2013 sampai dengan April 2015. Setelah dilantik, Herman Nai Ulu melakukan koordinasi dengan Bupati Belu terkait pemindahan personil, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dan Bupati Belu. Selain itu beberapa hal lain yang dibuat dalam penyelenggaran roda Pemerintahan termasuk salah satu diantaranya yaitu membentuk Perangkat Daerah berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota juga menetapkan beberapa regulasi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Donatus Bere, SH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka definitif yang pertama, setelah mendapat kepercayaan Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT dilantik sebagai Penjabat Bupati Malaka yang ke-2 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (Frans Lebu Raya), menggantikan Herman Nai Ulu, dengan masa jabatan terhitung sejak 24 April 2015 sampai dengan 16 Februari 2016. Selain sebagai Penjabat Bupati Malaka yang ke-2, Donatus Bere juga memimpin Kabupaten Malaka untuk kedua kalinya sejak 17 Februari 2021 sampai dengan 26 Maret 2021 sebagai Pelaksana Harian Bupati Malaka, ketika masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Perdana berakhir. Setelah adanya penunjukan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka sampai dengan akhir pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara pada 31 Desember 2021.
dr. Stefanus Bria Seran, M.PH dan Drs. Daniel Asa dengan tagline SBS-DA, resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka Perdana oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (Viktor Bungtilu Laikodat) pada 17 Februari 2016, setelah mendapat amanah dari rakyat pada pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015, dengan masa jabatan terhitung sejak 17 Februari 2016 sampai dengan 17 Februari 2021. Visi yang diusung pasangan ini yaitu
dr. Meserasi D. P. Ataupah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, setelah mendapat kepercayaan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT dilantik sebagai Penjabat Bupati Malaka oleh Gubernur NTT (Viktor Bungtilu Laiskodat) pada 26 September 2020. Masa jabatan Meserasi sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Meserasi dilantik untuk mengisi kekosongan Pimpinan Daerah karena Bupati SBS yang juga ikut bertarung dalam Pesta Demokrasi yaitu Pilkada Serentak pada 9 Desember Tahun 2020 bersama Wandelinus Taolin dengan tagline SBS-WT sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malaka Periode 2021-2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT (Viktorius Manek, S.Sos.,M.Si) bersama 3 (tiga) Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT mendapat kepercayaan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT sehingga dilantik sebagai Penjabat Sementara Bupati pada 27 Maret 2021 di Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Viktor Manek menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Malaka terhitung mulai 27 Maret 2021 menggantikan Pelaksana Harian Bupati Malaka (Donatus Bere, SH) sampai dengan 26 April 2021. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, PJs Bupati Malaka bertanggungjawab atas segala persiapan Pelantikan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2021-2026 yaitu Dr. Simon Nahak, SH., MH dan Louise Lucky Taolin S.Sos.
Dr. Simon Nahak, SH., MH dan Louise Lucky Taolin, S.Sos dengan tagline SN-KT mendapat amanah dari rakyat pada Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 untuk periode 2021-2026. SN-KT dilantik pada 26 April 2021 sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Definitif ke-2 di Kabupaten Malaka. Visi SN-KT yang dituangkan dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2021-2026 yaitu
Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2024 tingkat Kecamatan Sasitamean yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Sasitamean, dipimpin oleh Camat (Alfridus Neonbasu, SP., M.Si). Peserta Musrenbangcam dari tingkat Kabupaten, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka (Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si), Anggota DPRD Kabupaten Malaka Dapil III (Ronaldo Asury, S.Sos), Sekretaris BP4D Kabupaten Malaka (Sipridion Marsudayana Seran, A.Md) bersama Tim, Pejabat dari SKPD Kabupaten seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Malaka (Yulius Klau, ST). Sedangkan peserta dari tingkat kecamatan dan desa dihadiri oleh Kapalosek Sasitamean, Bhabinkamtibmas, Para Kepala Desa Terpilih yang baru dilantik pada 14 Februari 2023 bersama utusan, Sekretaris Camat Sasitamean bersama staf di tingkat kecamatan.
Dalam arahan terakhir, Sekda memerintahkan Para Kepala Desa yang baru saja dilantik supaya segera menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa periode 2023-2029, dimana sesuai ketentuan Ayat 2 Pasal 5 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Ayat 3 Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Menurut Sekda, agar terciptanya sinkronisasi dan sinergitas antara dokumen RPJMD Kabupaten Malaka dengan dokumen RPJM Desa, Para Kepala Desa segera berkoordinasi dengan Kepala BP4D Kabupaten Malaka. Kepala BP4D Kabupaten Malaka bersama tim juga akan terlibat dalam penyusunan maupun verifikasi rancangan APB Desa.



