berita bp4d
Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024
- Reny B
- Hits: 741
Menjelang Pelaksanaan Pesta Demokrasi atau Pemilu serentak pada Tahun 2024, persiapan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yaitu memulai dengan membahas perencanaan program dan anggaran yang sejalan dengan tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 3 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut di atur bahwa jadwal perencanaan program dan anggaran terhitung mulai sejak 14 Juni 2022 s.d. 14 Juni 2024. Pembahasan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, yang dibahas pada saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tahun 2023. Adapun Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait pelaksanaan Pilkada yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka.
Berdasarkan ketentuan Ayat (1) Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 6 Tahun 2019, tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka yaitu Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kabupaten Malaka. Sedangkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Malaka Malaka Nomor 66 Tahun 2016 yaitu Membantu Bupati dalam melaksanakan Fungsi Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Forum PD Badan Kesbangpol pada Kamis, 9 Maret 2023 dipimpin oleh Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum selaku Kepala Badan Kesbangpol. Forum ini dihadiri oleh Wakil Ketua Tim P2KM (Yulius Klau, ST) dan Anggota Tim P2KM (Paulus Seran Bauk, SH), Sekretaris BP4D Malaka bersama tim, Para Pejabat Administratur dan Pelaksana lingkup Badan Kesbangpol. Dalam arahannya, Yohanes Bernando Seran menggambarkan secara garis besar Rancangan Renja Badan Kesbangpol Tahun 2023 dan didiskusikan bersama seluruh peserta Forum PD. Poin-poin Rancangan Renja yang disampaikan yaitu:
1. Untuk mewujudkan dan memelihara stabilitas dan pembangunan nasional di daerah, perlu direncanakan pembiayaan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Malaka. Keanggotaan Forkopimda telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka.
2. Perencanaan pembiayaan kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum ini memiliki peran yang sangat strategis untuk mengelola keberagaman dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Malaka.
3. Kegiatan yang memuat rincian anggaran untuk Bantuan Keuangan Partai Politik.
4. Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, telah direncanakan kegiatan pendukungnya yang diarahkan untuk pembiayaan kegiatan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Pesta Demokrasi melalui Pemberian Hibah yang dialokasikan bagi KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.
Berdasarkan tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Kepala Kesbangpol Malaka juga menyampaikan bahwa telah dialokasikan anggaran Hibah untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2023. Menurut Dr. Nando (Sapaan akrab Kaban Kesbangpol Malaka) bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Malaka akan melakukan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri terkait pembiayaan pelaksanaan dan pengamanan Pemilu Serentak sehingga dapat dijabarkan dalam Renja Badan Kesbangpol Tahun 2024. Selain hal-hal tersebut, disampaikan juga usulan terkait Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini serta kegiatan lain pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Selain pembiayaan tersebut, pada Forum PD Satuan Polisi Pamong Praja Malaka yang dipimpin oleh Yulius Nahak Bria, ST., M.Si selaku Sekretaris Satpol PP juga dilakukan pembahasan Renja yang memuat usulan kegiatan pendukung tugas dan fungsi serta pencapaian indikator kinerja Satpol PP yaitu:
1. Cakupan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).
2. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketenteraman dan keindahan).
3. Cakupan pelayanan bencana kebakaran.
4. Tingkat waktu tanggap (response time rate).
5. Persentase penegakan PERDA atau PERKADA.
Remigius Asa, SH/Mantan Kepala BP4D Malaka juga selaku anggota Tim P2KM, dalam pembahasan Renja mengingatkan bahwa Satpol PP sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat harus menyediakan anggaran untuk peningkatan eksistensi Linmas sebagai salah satu unsur penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di tingkat desa. Apalagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak baik Itu Pileg, Pilpres, Pilkada. Untuk itu, Remigius menyarankan agar dalam Renja Satpol perlu mengakomodir biaya untuk Linmas seperti: biaya pengadaan pakaian Linmas beserta kelengkapannya, biaya transportasi, biaya makan dan minum dan honor bagi anggota Linmas yang akan menjaga di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 670 dengan rincian kebutuhan anggota Linmas/TPS sebanyak 2 Orang, sehingga total anggota Linmas yang dibiayai sebanyak 1.340 orang.
Menanggapi apa yang disampaikan Mantan Kepala BP4D tersebut, Yulius Nahak Bria mengatakan bahwa kegiatan untuk penegakan PERDA/PERKADA dan kegiatan penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Satpol PP Kabupaten Malaka telah diusulkan melalui Aplikasi SIPD. Sedangkan Fasilitasi Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 (Khusus pembiayaan Satuan Linmas) dan beberapa hal yang belum tercover dalam Renja PD Satpol, seperti:
1. Bimtek dan Diklat serta kegiatan lain yang menunjang peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan dan Pemadaman Kebakaran serta alat pelindung diri bagi petugas.
3. Fasilitasi/koordinasi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Forum PD Satpol PP pada Jumat, 10 Maret 2023 (DAG)