Image

Berita-BAPPERIDA

Berita-BAPPERIDA

Sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam penyusunan dokumen Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) perlu diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Musrenbang bertujuan untuk menyelaraskan, mengklarifikasi serta menyepakati rancangan RKPD Pemerintah Kabupaten Malaka. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Malaka, menyelenggarakan Musrenbang RKPD Tahun 2024 pada hari Jumat 15 Maret 2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka.

musrenbang bapperida2024

Acara Musrenbang tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH. berbagai unsur mulai dari Forkopimda, LSM, Ormas, Tokoh Agama, serta beberapa Kades, Perguruan Tinggi mitra Perangkat Daerah. Kemudian, kegiatan Musrenbang secara resmi dibuka oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H.

Dalam arahan Bupati Simon Nahak, menyampaikan mengenai urgensi perencanaan dan sinergitas dalam upaya mewujudkan berbagai tujuan, sasaran, dan prioritas di tahun 2024. Kegiatan ini bertajuk, "Memantapkan daya saing daerah pada bidang perekonomian, sumber daya manusia, tata kelola birokrasi dan infrastruktur publik".

Bupati Simon Nahak mengajak seluruh lembaga dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun kabupaten Malaka. Tak lupa juga, Simon Nahak Mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara-saudara.

Kita sadar tidak ada kesempurnaan dunia ini. Mari kita sama-sama berjalan bersama satukan barisan untuk membangun Malaka tercinta ini - tandas Simon Nahak.

Diketahui, kegiatan Musrenbang kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Malaka, Raymond Yani Bria, S.E., M..Ec. Dev. Kepala BAPPERIDA Raymond juga menyampaikan tentang arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2024, Perkembangan Penurunan Kemiskinan serta Program Prioritas Bupati Malaka.

(disadur dari https://www.kabarntt.com/)

Berita-BAPPERIDA

Musrenbangkab ok

 

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Malaka Tingkat Kabupaten Tahun 2023, diselenggarakan pada Rabu, 29 Maret 2023. Musrenbangkab ini dipimpin oleh Bupati Malaka dan dihadiri oleh peserta yang berasal dari beberapa unsur, baik dari Provinsi NTT yang dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Kepala Bappelitbangda Prov. NTT, tingkat Kabupaten Malaka dihadiri oleh Sekda Kab. Malaka bersama Asisten Sekda dan Para Pimpinan Perangkat Daerah sedangkan dari tingkat Kecamatan, diikuti oleh Camat beserta utusan kecamatan yang ditentukan pada saat pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan. Selain itu, juga dihadiri oleh Kapolres Malaka (AKBP Rudi J. J. Ledo, S.H., S.IK) dan Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka selaku Anggota Forkopimda Kab. Malaka, Ir. Pius Klau Muti selaku tokoh masyarakat, Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terdiri dari Pater Deken Malaka, Ketua MUI Malaka, Pendeta Gereja Eben Haezer, Organisasi Perempuan yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Malaka, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Malaka serta insan pers.

Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Litbang pada BP4D Kabupaten Malaka, disampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD ini adalah untuk membahas Rancangan RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang meliputi:

1.Menyepakati permasalahan pembangunan.

2.Menyepakati prioritas pembangunan Daerah.

3.Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi.

4.Melakukan penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi.

5.Melakukan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.

Narasumber

Adapun beberapa Pemateri pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat  Kabupaten Malaka ini yaitu:

  1. Arahan dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Malaka disampaikan Oleh Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. selaku Bupati Malaka.
  2. Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap Pembangunan Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang disampaikan oleh Adrianus Bria Seran, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Malaka.
  3. Arahan Kebijakan Pembangunan Provinsi NTT Tahun 2024 disampaikan oleh Esron Melsis Elim, SE., M.Si selaku Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappelitbangda Prov. NTT.
  4. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang disampaikan Oleh Raymon Yani Baria, S.E., M.Ec. Dev selaku Kepala BP4D Kabupaten Malaka.

Bupati Malaka dalam arahannya menyampaikan bahwa Tema Pembangunan Kabupaten Malaka Malaka pada tahun 2024 yaitu :

Memacu Daya Saing Daerah pada Bidang Perekonomian, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola Birokrasi dan Infrastruktur Wilayah

yang kemudian akan diterjemahkan dalam Program Prioritas Malaka tahun 2021-2026 yaitu Program SAKTI  yang terdiri dari: Swasembada Pangan; Adat Istiadat, Seni Budaya, Olahraga dan Kerukunan Hidup Beragama; Kualitas Daya Saing SDM; Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Inovatif dan Bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); Infrastruktur Publik yang Memadai.

Pada Forum yang bermartabat, Bupati Malaka mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan dan terlibat secara aktif sesuai dengan peran masing-masing dalam membangun Rai Malaka Tercinta dimulai dari tahapan perencanaan pada hari ini, maupun pelaksanaan dan pengawasannya untuk "Terwujudnya Kabupaten Malaka Yang Sejahtera, Berbudaya dan Berdaya Saing".   

Ketua DPRD

Ketua DPRD Kab. Malaka menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Malaka terhadap Rencana Pembangunan Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Selanjutnya Adrianus menyampaikan bahwa jumlah Pokir DPRD sebanyak 92 Pokok Pikiran dari 25 orang DPRD terhadap Pembangunan Kabupaten Malaka Tahun 2024. Usulan Pokir tersebut untuk menjawab permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat pada saat reses seperti:

  1. Kurangnya Alat dan Mesin Pertanian. Permasalahan yang disampaikan ini, apabila dari ketersediaan Alsintan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pengolahan lahan pertanian maupun pengolahan hasil kegiatan program prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yaitu Swasembada Pangan.
  2. Akses transportasi jalan belum memadai, khususnya pada ruas jalan non status atau jalan lingkungan yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.
  3. Tingkat Pendapatan Masyarakat Yang Rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya modal usaha masyarakat dalam mengelola lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian terutama maupun untuk menyediakan sendiri Alsintan.
  4. Kurang Tersedianya Air Bersih/Air Minum Yang Layak. Berdasarkan hasil reses, terdapat beberapa wilayah yang mengalami kekurangan air bersih sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah seperti ketersediaan air di wilayah Kecamatan Botin Leobele dan beberapa kecamatan lain.
  5. Kurang tersedianya lahan tambak untuk budidaya ikan. Terlihat dari masih kosongnya beberapa lahan yang potensial sepanjang perairan yang dapat dijadikan tambak untuk pengelolaan budidaya perikanan air payau.

Selanjutnya, Arahan pembangunan NTT tahun 2024 yang disampaikan oleh Esron Melsis Elim, dikatakan bahwa sudah mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026 dan tidak lagi mengacu pada RJPMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023 karena akan berakhir pada September 2023 yang disesuaikan masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2018-2023. Beberapa arahan pembangunan yang menjadi prioritas daerah yaitu percepatan penanggulangan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan extrem dengan mengacu pada data P3KE yang telah didistribusikan kepada setiap daerah atau wilayah. Hal senada juga disampaikan oleh Raymon Yani Baria selaku Kepala BP4D Kab.Malaka bahwa fokus pembangunan Kabupaten Malaka juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan extrem yang juga menjadi Prioritas Nasional dan Provinsi NTT. Selain itu dalam arahan tentang Rancangan RKPD Kabupaten Malaka tahun 2024 juga memuat tentang capaian indikator Makro seperti:

1.Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Malaka selama tahun 2019-2022 cenderung fluktuati, dimana pada tahun 2019 pertumbuhan ekonomi sebesar 4,90% sedangkan pada tahun 2020 mengalami kontraksi dampak dari Pandemi Covid-19 menjadi 0,97%, kemudian pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,73%.

2.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Malaka pada Tahun 2022 sebesar 61,34 poin. Capaian ini diukur dari tiga dimensi dasar yang mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan kehidupan layak dengan capaian masing-masing sektor pada tahun 2022 terdiri dari 65,34 poin untuk capaian Angka Harapan Hidup (AHH), 98,93% untuk capaian Angka Melek Huruf dan 7,12 tahun untuk capaian Rata-Rata Lama Sekolah.

3.Capaian untuk tahun 2022 pada indikator Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,30 % dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja sebesar 79,10%.

Selain beberapa hal tersebut, juga beberapa indikator makro lainnya seperti PDRB Perkapita dan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dengan masing-masing capaian sebesar 16,719 ribu rupiah dan 3,146 miliar rupiah. Pada kesempatan ini juga disampaikan capaian Program Prioritas 2021-2026 yaitu program SAKTI pada tahun 2021 sedangkan capaian untuk tahun 2022 masih dalam proses evaluasi dan akan dituangkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2024. 

Ketua TP PKK

Dalam pelaksanaan Musrenbangkab juga dibuka sesi diskusi terhadap materi yang disampaikan oleh Narasumber-Narasumber tersebut. Devi Hermin Ndolu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, meminta kepada utusan yang mewakili Pemerintah Provinsi NTT agar dalam perencanaan di tingkat Provinsi harus memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Malaka yang membutuhkan penanganan berdasarkan kewenangan seperti: Pembangunan Ruas Jalan Sp. Nurobo-Sp. Umasukaer dan Penangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Benenain, di mana Malaka sebagai daerah hilir selalu mendapat banjir kiriman dari kabupaten tetangga disamping itu juga diminta perhatian untuk beberapa aspek lain yang menjadi kewenangan Provinsi NTT. Selain masukan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka tersebut, terdapat juga masukan dari beberapa peserta seperti Kapolres Malaka, Pater Deken Malaka, Ir. Pius Klau Muti, Ketua Penyandang Disabilitas Kab. Malaka dan Ibu drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka. Secara keseluruhan masukan dari seluruh peserta dirangkum menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Malaka Tingkat Kabupaten Tahun 2023. Selanjutnya Berita Acara tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam penyempurnaan Rancangan menjadi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2024, sehingga dapat dikonsultasikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT.

Kegiatan Musrenbangkab Tahun 2023 berlangsung selama 1 (satu) hari, sebelum penutupan dalam sambutan yang disampaikan oleh Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Malaka menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak yang telah terlibat aktif dan berkontribusi dalam Musrenbangkab sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan rumusan hasil pembahasan yang sudah dituangkan dalam Berita Acara, menjadi pedoman bagi Kepala BP4D Kabupaten Malaka bersama staf untuk melakukan penyempurnaan Rancangan RKPD Tahun 2024. (DAG)

Panitia Musrenbangkab1

Foto: Panitia Musrenbang RKPD Tahun 2023 

Berita-BAPPERIDA

Dinas LH

Forum PD DInas Lingkungan Hidup Malaka Tahun 2023

 

Pada Forum PD Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2023, salah satu Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang disampaikan oleh masing-masing Ketua TimProyeksi Pdptn 2024 dari BP4D Kabupaten Malaka yaitu gambaran umum proyeksi pendapatan daerah berdasarkan RPJMD Malaka Tahun 2021-2026 sebesar Rp 878.052.902.472,00 yang terdiri dari: (1) Target PAD sebesar Rp56.145.478.209,00; (2) Target Pendapatan Transfer sebesar Rp799.176.298.263 (Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp777.138.941.213,00 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp22.037.357.050,00); dan (3) Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp22.731.126.000. Sedangkan proyeksi pendapatan berdasarkan APBD tahun berjalan (TA. 2023) sebesar Rp913.183.305.885,00 yang terdiri dari: (1) Target PAD sebesar 38.398.112.260,00; (2) Target Pendapatan Transfer sebesar Rp846.748.733.625,00 (Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp824.986.164.000,00 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp21.762.569.625,00); dan (3) Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28.036.460.00.

RSPP BetunDari uraian tersebut terlihat bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah berdasarkan RPJMD 2021-2026 hanya sebesar 6,39% dan berdasarkan APBD TA. 2023 sebesar 4,20%. hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan Kabupaten Malaka sangat tinggi terhadap alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT dalam pembiayaan program pembangunan daerah maupun penunjang pelaksanaan bidang urusan pemerintahan daerah. Dalam proyeksi PAD tersebut, terdapat pendapatan yang wajib dan terikat serta hanya dapat digunakan oleh Perangkat Daerah terkait yaitu Pendapatan BLUD. Pada Forum PD RSPP Betun, Bernadette Sarce Kuna, SKM menginformasikan bahwa Proyeksi target Pendapatan BLUD sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah). Direktur RSPP Betun mengharapkan agar pendapatan tersebut hanya digunakan oleh RSPP Betun sendiri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai amanat Ayat (1) Pasal 209 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa “Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan”. Lebih lanjut Direktur RSPP Betun menyampaikan bahwa pendapatan dan belanja BLUD diuraikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran yang kemudian dipertanggungjawabkan melalui Laporan Keuangan BLUD yang disusun berdasarkan SAP karena berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2019, bahwa BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.

     Berdasarkan uraian tersebut sehingga terlihat bahwa jumlah Proyeksi PAD yang dapat digunakan dalam pembiayaan program/kegiatan pembangunan sebesar Rp41.145.478.209,00 sesuai RPJMD 2021-2026 sedangan sesuai APBD tahun berjalan (TA. 2023) hanya sebesar Rp23.398.112.260,00. Untuk itu pada Forum PD Pengelola Pendapatan daerah disampaikan beberapa kebijakan terkait pendapatan, yaitu Setiap Perangkat Daerah diminta untuk:

1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Perangkat Daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada. Pada saat Forum PD Dinas Perhubungan, Remigius Klau, SP mengusulkan untuk dibahas penerimaan PAD yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir pada fasilitas umum, yang selama ini belum ada sehingga diminta Dinas terkait melakukan kajian berdasarkan regulasi yang ada sehingga dapat mendorong peningkatan PAD.Keuangan 1

2. Meningkatkan koordinasi, informasi dan pelaporan pendapatan daerah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan memberikan dukungan data yang cepat, tepat dan akurat, sehingga diperoleh dana perimbangan maupun dana lain sesuai kebutuhan daerah. Pada Forum PD Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Malaka, Sipridion M. Seran, A.Md menyampaikan agar instansi ini sebagai Perangkat Daerah yang mengkoordinir pengelolaan pendapatan daerah dan keuangan daerah berdasarkan tugas dan fungsi, harus melakukan evaluasi penerimaan PAD secara rutin. 

3. Melakukan kerjasama dengan investor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka membuka lapangan kerja yang mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah. Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fridolinus M Nahak, ST mengharapkan agar sesuai tugas dan fungsi Dinas ini lebih fokus untuk menyebarluaskan informasi terkait potensi-potensi daerah yang ada di Kabupaten Malaka sehingga dapat menarik minat bagi para investor.

    Hal-hal tersebut disampaikan pada Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. (DAG)

Keuangan 2

Forum PD BPKPD_Jumat, 10 Maret 2023 

 

Berita-BAPPERIDA

Kesbangpol

Menjelang Pelaksanaan Pesta Demokrasi atau Pemilu serentak pada Tahun 2024, persiapan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka yaitu memulai dengan membahas perencanaan program dan anggaran yang sejalan dengan tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 3 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut di atur bahwa jadwal perencanaan program dan anggaran terhitung mulai sejak 14 Juni 2022 s.d. 14 Juni 2024. Pembahasan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, yang dibahas pada saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tahun 2023. Adapun Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait pelaksanaan Pilkada yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka.

Berdasarkan ketentuan Ayat (1) Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 6 Tahun 2019,  tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka yaitu Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kabupaten Malaka. Sedangkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Malaka Malaka Nomor 66 Tahun 2016 yaitu Membantu Bupati dalam melaksanakan Fungsi Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Forum PD Badan Kesbangpol pada Kamis, 9 Maret 2023 dipimpin oleh Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum selaku Kepala Badan Kesbangpol. Forum ini dihadiri oleh Wakil Ketua Tim P2KM (Yulius Klau, ST) dan Anggota Tim P2KM (Paulus Seran Bauk, SH), Sekretaris BP4D Malaka bersama tim, Para Pejabat Administratur dan Pelaksana lingkup Badan Kesbangpol. Dalam arahannya, Yohanes Bernando Seran  menggambarkan secara garis besar Rancangan Renja Badan Kesbangpol Tahun 2023 dan didiskusikan bersama seluruh peserta Forum PD. Poin-poin Rancangan Renja yang disampaikan yaitu:

1. Untuk mewujudkan dan memelihara stabilitas dan pembangunan nasional di daerah, perlu direncanakan pembiayaan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Malaka. Keanggotaan Forkopimda telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka. 

2. Perencanaan pembiayaan kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum ini memiliki peran yang sangat strategis untuk mengelola keberagaman dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Malaka. 

3. Kegiatan yang memuat rincian anggaran untuk Bantuan Keuangan Partai Politik.

4. Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, telah direncanakan kegiatan pendukungnya yang diarahkan untuk pembiayaan kegiatan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Pesta Demokrasi melalui Pemberian Hibah yang dialokasikan bagi KPU, Bawaslu, Polri dan TNI. 

Kesbangpol 2

Berdasarkan tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Kepala Kesbangpol Malaka juga menyampaikan bahwa telah dialokasikan anggaran Hibah untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2023. Menurut Dr. Nando (Sapaan akrab Kaban Kesbangpol Malaka) bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Malaka akan melakukan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri terkait pembiayaan pelaksanaan dan pengamanan Pemilu Serentak sehingga dapat dijabarkan dalam Renja Badan Kesbangpol Tahun 2024. Selain hal-hal tersebut, disampaikan juga usulan terkait Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini serta kegiatan lain pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka. 

Selain pembiayaan tersebut, pada Forum PD Satuan Polisi Pamong Praja Malaka yang dipimpin oleh Yulius Nahak Bria, ST., M.Si selaku Sekretaris Satpol PP juga dilakukan pembahasan Renja yang memuat usulan kegiatan pendukung tugas dan fungsi serta pencapaian indikator kinerja Satpol PP yaitu:

1. Cakupan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).

2. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketenteraman dan keindahan).

3. Cakupan pelayanan bencana kebakaran.

4. Tingkat waktu tanggap (response time rate).

5. Persentase penegakan PERDA atau PERKADA. 

Satpol 1

Remigius Asa, SH/Mantan Kepala BP4D Malaka juga selaku anggota Tim P2KM, dalam pembahasan Renja mengingatkan bahwa Satpol PP sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat harus menyediakan anggaran untuk peningkatan eksistensi Linmas sebagai salah satu unsur penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di tingkat desa. Apalagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak baik Itu Pileg, Pilpres, Pilkada. Untuk itu, Remigius menyarankan agar dalam Renja Satpol perlu mengakomodir biaya untuk Linmas seperti: biaya pengadaan pakaian Linmas beserta kelengkapannya, biaya transportasi, biaya makan dan minum dan honor bagi anggota Linmas yang akan menjaga di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 670 dengan rincian kebutuhan anggota Linmas/TPS sebanyak 2 Orang, sehingga total anggota Linmas yang dibiayai sebanyak 1.340 orang. 

Menanggapi apa yang disampaikan Mantan Kepala BP4D tersebut, Yulius Nahak Bria mengatakan bahwa kegiatan untuk penegakan PERDA/PERKADA dan kegiatan penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Satpol PP Kabupaten Malaka telah diusulkan melalui Aplikasi SIPD. Sedangkan Fasilitasi Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 (Khusus pembiayaan Satuan Linmas) dan beberapa hal yang belum tercover dalam Renja PD Satpol, seperti:

1. Bimtek dan Diklat serta kegiatan lain yang menunjang peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP. 

2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan dan Pemadaman Kebakaran serta alat pelindung diri bagi petugas.

3. Fasilitasi/koordinasi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Satpol 2

Forum PD Satpol PP pada Jumat, 10 Maret 2023 (DAG)

Berita-BAPPERIDA

Dinas PMD

Forum PD Dinas PMD Malaka Tahun 2023

 

     Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Maret 2023 dan dipimpin oleh Agustinus Nahak, S.IP selaku Kepala Dinas PMD Kab. Malaka. Forum PD ini dihadiri oleh Ketua Tim P2KM (Eduardus Klau, SH), Sekretaris BP4D Malaka bersama tim dan Pejabat Administratur, Pejabat Pengawas serta pelaksana lingkup Dinas PMD Kab. Malaka. Dalam arahan pembukaan dan penyampaian Rancangan Renja Dinas PMD tahun 2024, Agustinus Nahak, S.IP menyampaikan bahwa usulan yang diinput pada Aplikasi SIPD, sudah mengakomodir Program Prioritas Pemerintah Kab. Malaka yaitu Adat Istiadat, Seni Budaya, Olahraga dan Kerukunan Hidup Beragama. Kegiatan yang menjadi fokus prioritas daerah tersebut dan sesuai dengan kewenangan Dinas PMD berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malaka Nomor 51 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka yaitu Pemberian Insentif pada pelaku budaya/adat istiadat daerah setempat (Insentif Untuk Fukun, Nain, Raja dan Loro).

     Penetapan sasaran penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malaka yang mengacu pada Keputusan Kepala Desa. Selain itu juga direncanakan untuk kegiatan pemberdayaan bagi kelompok desa seperti PKK dan juga untuk peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD) serta kegiatan lainnya yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMD. Agustinus sangat mengharapkan dukungan alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka agar kegiatan yang telah direncanakan ini dapat terakomodir sehingga Prioritas Kabupaten Malaka yang telah ditetapkan dapat tercapai.

     Pada kesempatan ini juga, Sekretaris BP4D Malaka dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan Kepala BP4D Malaka (Raymon Yani Baria, SE., M.Ec. Dev) yang dibahas bersama dalam rapat persiapan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan beberapa pekan lalu di Kantor BP4D Malaka. Arahan Kepala BP4D Malaka yang disampaikan yaitu:

Rapat staf 21. Renja Dinas PMD harus mengakomodir Prioritas Kabupaten Malaka yaitu Pemberian Insentif untuk Fukun, Nain,  Raja dan Loro.

2. Dalam memfasilitasi Penyusunan RPJM Desa supaya memperhatikan pedoman pembangunan desa sebagaimana  diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Dokumen  RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

3. Tahapan Penyusunan RPJM Desa, khusus pada tahapan Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa ada 2 (Dua) kegiatan yang harus dilaksanakan Tim Penyusun RPJM Desa yaitu: 1. Mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa; dan 2. Mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa. Berkaitan dengan kegiatan ke-2, maka diminta Tim Penyusun RPJM Desa berkoordinasi dengan BP4D Malaka untuk mendapatkan informasi terkait program/kegiatan pembangunan di desa berdasarkan RPJMD Malaka 2021-2026, RTRW Kabupaten Malaka 2017-2037 dan Renstra Perangkat Daerah 2021-2026. Hal ini dimaksudkan agar adanya sinkronisasi dan sinergitas antara dokumen perencanaan kabupaten dengan dokumen perencanaan desa, sehingga terwujudnya pembangunan daerah yang berbasis lingkungan dan berkelanjutan.

    Sedangkan Ketua Tim P2KM dalam arahannya, meminta agar Kepala Dinas PMD bersama jajaran harus memperhatikan situasi yang lagi berkembang di tingkat pemerintahan desa yaitu pergantian aparatur desa supaya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka. (DAG)

Rapat Staf

Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum PD Tahun 2023

© 2022 BAPPERIDA Kab. Malaka