berita bp4d
Upaya Peningkatan Pendapatan Malaka Tahun 2024
- Reny B
- Hits: 1066
Forum PD DInas Lingkungan Hidup Malaka Tahun 2023
Pada Forum PD Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2023, salah satu Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2024 yang disampaikan oleh masing-masing Ketua Tim dari BP4D Kabupaten Malaka yaitu gambaran umum proyeksi pendapatan daerah berdasarkan RPJMD Malaka Tahun 2021-2026 sebesar Rp 878.052.902.472,00 yang terdiri dari: (1) Target PAD sebesar Rp56.145.478.209,00; (2) Target Pendapatan Transfer sebesar Rp799.176.298.263 (Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp777.138.941.213,00 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp22.037.357.050,00); dan (3) Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp22.731.126.000. Sedangkan proyeksi pendapatan berdasarkan APBD tahun berjalan (TA. 2023) sebesar Rp913.183.305.885,00 yang terdiri dari: (1) Target PAD sebesar 38.398.112.260,00; (2) Target Pendapatan Transfer sebesar Rp846.748.733.625,00 (Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp824.986.164.000,00 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp21.762.569.625,00); dan (3) Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28.036.460.00.
Dari uraian tersebut terlihat bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah berdasarkan RPJMD 2021-2026 hanya sebesar 6,39% dan berdasarkan APBD TA. 2023 sebesar 4,20%. hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan Kabupaten Malaka sangat tinggi terhadap alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT dalam pembiayaan program pembangunan daerah maupun penunjang pelaksanaan bidang urusan pemerintahan daerah. Dalam proyeksi PAD tersebut, terdapat pendapatan yang wajib dan terikat serta hanya dapat digunakan oleh Perangkat Daerah terkait yaitu Pendapatan BLUD. Pada Forum PD RSPP Betun, Bernadette Sarce Kuna, SKM menginformasikan bahwa Proyeksi target Pendapatan BLUD sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah). Direktur RSPP Betun mengharapkan agar pendapatan tersebut hanya digunakan oleh RSPP Betun sendiri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai amanat Ayat (1) Pasal 209 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa “Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan”. Lebih lanjut Direktur RSPP Betun menyampaikan bahwa pendapatan dan belanja BLUD diuraikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran yang kemudian dipertanggungjawabkan melalui Laporan Keuangan BLUD yang disusun berdasarkan SAP karena berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2019, bahwa BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut sehingga terlihat bahwa jumlah Proyeksi PAD yang dapat digunakan dalam pembiayaan program/kegiatan pembangunan sebesar Rp41.145.478.209,00 sesuai RPJMD 2021-2026 sedangan sesuai APBD tahun berjalan (TA. 2023) hanya sebesar Rp23.398.112.260,00. Untuk itu pada Forum PD Pengelola Pendapatan daerah disampaikan beberapa kebijakan terkait pendapatan, yaitu Setiap Perangkat Daerah diminta untuk:
1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Perangkat Daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada. Pada saat Forum PD Dinas Perhubungan, Remigius Klau, SP mengusulkan untuk dibahas penerimaan PAD yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir pada fasilitas umum, yang selama ini belum ada sehingga diminta Dinas terkait melakukan kajian berdasarkan regulasi yang ada sehingga dapat mendorong peningkatan PAD.
2. Meningkatkan koordinasi, informasi dan pelaporan pendapatan daerah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan memberikan dukungan data yang cepat, tepat dan akurat, sehingga diperoleh dana perimbangan maupun dana lain sesuai kebutuhan daerah. Pada Forum PD Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Malaka, Sipridion M. Seran, A.Md menyampaikan agar instansi ini sebagai Perangkat Daerah yang mengkoordinir pengelolaan pendapatan daerah dan keuangan daerah berdasarkan tugas dan fungsi, harus melakukan evaluasi penerimaan PAD secara rutin.
3. Melakukan kerjasama dengan investor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka membuka lapangan kerja yang mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah. Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fridolinus M Nahak, ST mengharapkan agar sesuai tugas dan fungsi Dinas ini lebih fokus untuk menyebarluaskan informasi terkait potensi-potensi daerah yang ada di Kabupaten Malaka sehingga dapat menarik minat bagi para investor.
Hal-hal tersebut disampaikan pada Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. (DAG)
Forum PD BPKPD_Jumat, 10 Maret 2023